Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

    Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

    Mataram NTB  - Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Dompu pada Kamis (09/11) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa, tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat di Kawasan sekitar Mata Air.

    Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir dan memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dll.

     

    Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Tokoh di Desa Suranadi Berikan...

    Artikel Berikutnya

    280 CASN Ikuti SKD Hari Pertama, 20 Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Ampenan Kawal Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kota Mataram
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Tepat Dihari Jadi Humas Polri ke 73, Humas Polda NTB Luncurkan Inovasi One day One Kindness

    Ikuti Kami