Sempat Membuat Petugas Terkelabui Jenis Kelamin, AS Ditangkap Dengan BB Sabu di Saku Celana

    Sempat Membuat Petugas Terkelabui Jenis Kelamin, AS Ditangkap Dengan BB Sabu di Saku Celana
    Terduga yang sempat membuat Petugas keliru disangka Pria, ternyata Ia Perempuan. (06/06/2023)

    Mataram NTB - Diduga Jaringan Pengedar Narkoba antar provinsi Seorang Perempuan inisial AS (27), alamat KTP Kolaka, Sulawesi Tenggara diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (004/06/2023) di salah satu Kos-kosan di wilayah Samptamarga, Cakranegara, Kota Mataram.

    Saat ditangkap terduga  sempat membuat petugas terkelabui dengan identitas jenis Kelaminnya. Pasalnya orang yang aslinya berjenis kelamin perempuan ini memiliki KTP ganda dengan identitas jenis Kelamin yang berbeda. 

    "Awalnya petugas sempat terkecoh karena melihat secara fisik AS dominan laki-laki dan dibuktikan dengan KTP yang juga Jenis kelamin Laki-laki. Namun setelah diinterogasi secara mendalam oleh Polwan yang saat itu turut dalam pengungkapan bahwa ternyata AS murni Perempuan dengan identitas KTP yang ditujukan adalah Perempuan. Jadi dia memiliki KTP ganda, "jelas Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat Konferensi pers ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Mataram, (06/06/2023).

    Dari saku celana pendek yang digunakan tersangka, petugas menemukan barang berupa Narkoba jenis Sabu sebanyak beberapa klip dengan total berat 64 gram Brutto lebih. Petugas akhir mengamankan 3 orang lainnya yang berada didalam kamar kos tersebut.

    "Tiga terduga lainnya tersebut yakni APK, perempuan (30), EAS, Pria (31), dan IM, Pria (31), "beber Kasat.

    Dari hasil interogasi sementara, tersangka (AS) yang diduga sebagai bagian dari Jaringan narkoba antar daerah ini mengaku bahwa barang (Sabu) yang ada pada dirinya ia bawa dari Jakarta. Ia mengaku baru beberapa hari berada di Lombok datang dari Jakarta membawa barang tersebut menggunakan Pesawat.

    "Ia mengaku barang yang ada pada dirinya saat ditangkap adalah sisa dari barang yang sudah diedarkan ke 2 tempat. Menurutnya ia membawa barang tersebut dari jakarta total 100, 46 gram brutto, papar Dimas.

    "Dan bersyukur barang separuhnya yang telah di edarkan tersebut berhasil kami deteksi arahnya dan terduganya berikut BB bisa kami sita, "tambah Dimas.

    Baik si pemilik KTP Ganda (AS) maupun 3 rekan lainnya yang diamankan sesuai hasil tes urine dinyatakan Positif pengguna. Akibat Perbuatannya para terduga yang kini statusnya ditetapkan tersangka diancam pasal 114, dan atau 117, dan atau 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Layanan Optimal, Rumah Sakit Mandalika...

    Artikel Berikutnya

    Terancam Bui, Tiga Pecatan Polisi di Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Polsek Ampenan Kawal Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kota Mataram
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB

    Ikuti Kami