Mataram NTB - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi NTB, menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) di Lantai 1 Aula Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Selasa (27/02). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama IKADIN Provinsi NTB dan Fakultas Syariah UIN Mataram.
Dalam kegiatan ini, IKADIN Provinsi NTB mengundang sejumlah pembicara ternama. Diantaranya Prof. Dr. Galang Asmara, SH., MH., Prof. Dr. Amirudin, SH., MH. Dihadirkan pula Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, dan Ketua PTUN Mataram.
Kemudian Dr. Fahrur Rauzi, SH., MH., Dr. Irpan Suriadiata, SHI, .MH., Dr. Imran, SH., MH., Murdian, SH., MH., M.Kn., Marsis, SH., Munadi, SH., Wakil Ketua Umum DPP IKADIN., Sekjen DPP IKADIN. Tema yang diusung yakni 'Menciptakan Advokat tangguh, profesional, dan bermartabat'.
Ketua DPD IKADIN Provinsi NTB, Dr. Irpan Suriadiata, SHI, .MH., menuturkan, kegiatan ini melibatkan sebanyak 32 Calon Advokat. Kegiatan ini terselenggara berdasarkan kewenangan IKADIN Provinsi NTB sebagai organisasi Advokat. Yakni memberikan pendidikan, Ujian dan pengangkatan para calon advokat. Sehingga kegiatan PKA menjadi tahapan yang harus diikuti untuk dapat diangkat dan disumpah sebagai advokat.
"Jadi ini alurnya sesuai undang - undang advokat, kegiatan PKA ini sebagai pintu masuk. Setelah itu akan diadakan ujian calon advokat dan magang selama 2 tahun bagi calon advokat yang lulus ujian baru dilakukan pengangkatan, kemudian sumpah advokat oleh pengadilan tinggi, " bebernya.
Tema yang diusung di kegiatan ini lanjut Doktor Irpan, tidak hanya sekedar kata-kata, melainkan cita-cita. Hal ini berdasarkan profesi advokat yang merupakan satu dari empat pilar penegakan hukum, namun dengan ciri khas yang berbeda.
"Advokat tidak disediakan instrumen penegakan hukum layaknya aparat kepolisian dengan jaminan gaji serta diberikan kewenangan untuk penangkapan dan sebagainya oleh negara. Sedangkan advokat dalam penegakan hukum berperan sebagai pemohon dan pembela klien yang berhadapan dengan hukum, " imbuhnya.
Sehingga dibutuhkan advokat yang tangguh dan tahan terhadap segala dinamika lapangan. Pada poinnya berprofesi sebagai advokat, lebih kepada perlindungan hak-hak tersangka berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Orang yang disangkakan itu menurutnya, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan.
"Berdasarkan asas praduga tak bersalah, posisi advokat untuk mencari kebenaran atas apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau tidak mampu dibuktikan, maka advokat dengan segala daya upaya harus bisa menemukan bukti untuk membebaskan tersangka tadi, " terangnya.
Soal materi PKA beber Irpan, IKADIN Provinsi NTB memberikan materi hukum formil dilanjutkan dengan hukum materil. Selain itu pihaknya memberikan materi tentang kode etik advokat, strategi wawancara dan berkomunikasi dengan klien dan cara membangun kantor advokat.
"Kemudian materi profesionalitas advokat. Selain Mereka juga kami didik bagaimana profesional dalam memahami aturan secara baik dan benar, mereka harus bisa memposisikan diri. Segala tindak tanduk menjalankan fungsi sebagai kuasa atau penasehat hukum, mereka memahami batasan serta patuh peraturan undang-undang, supaya tidak disebut sebagai calo Perkara, " jelasnya.
"Satu kata kunci yang tidak boleh dilakukan advokat adalah menjanjikan orang untuk bebas atau menang perkara. Fungsi advokat bagaimana cara membuka tabir persoalan sampai menemukan kebenaran. Materi lainnya terkait integritas. Materi ini mengarahkan advokat bagaimana memiliki integritas yang tinggi, " sambungnya.
Ia optimis, output dari kegiatan PKA dapat melahirkan advokat yang dapat menjadi bagian dari penegak hukum. Terlebih lagi latar belakang pendidikan sebagian peserta ada yang magister, doktor dan ada pula yang pensiunan kejaksaan.
"Insa Allah, kita harapkan ketika jadi advokat, tiga hal yang menjadi inti tema kegiatan tadi bisa dipertahankan oleh para advokat kami, " harapnya.(Adb)
Baca juga:
Panggil Namaku 'Siti'
|